Minggu, 09 November 2008

Pendidikan Gratis

Pendidikan Gratis di Sulawesi Selatan atau Terpaksa Gratis

Oleh : Muhammad Yusuf, S.Ag., M.Pd.


Saat ini di Sulsel sedang menghadapi sebuah gebrakan baru, terkait dengan program pendidikan gratis yang telah dicanangkan oleh Pemprov Sulsel dan bekerja sama dengan 23 Pemkab/Pemkot wujud dari janji politik pada saat kampanye menuju kursi gubernur. Hal itu disebabkan oleh adanya tarik ulur antara pihak eksekutif dan legislatif yang ada di DPRD Sulsel. Yang implementasinya dilapangan/pada tingkat Sekolah atau Madrasah ternyata tidak seperti yang kita bayangkan, hal ini terbukti dari proses perjalanannya mulai dari sosialisasi ke sosialisasi yang lain terjadi pengurangan yang pada akhirnya jumlah siswa yang merupakan dasar penentuan alokasi anggaran ternyata dikurangi hingga 50%. Nah lalu apanya yang gratis? Menurut kami kalau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencanangkan Pendidikan Gratis itu artinya semua item kegiatan sekolah/madrasah yang diarahkan kepada peningkatan kapacity building dibiayai oleh Pemerintah. Pada kenyataannya Pemerintah Pemprov Sul Sel kelihataannya tidak punya banyak duit untuk memenuhi janji tersebut. Sementara masyarakat sudah terlanjur beranggapan bahwa semua item kegiatan di sekolah atau madrasah sudah gratis.

Penyebabnya adalah tambahan biaya pendidikan gratis dalam APBD Perubahan 2008 dan menurut eksekutif anggaran tersebut dimasukkan ke dalam belanja tidak langsung. Tetapi usulan itu ditolak dengan alasan bahwa kalau anggaran bersifat tidak langsung, maka pertanggungjawabannya sangat sulit dan tidak bisa diukur kinerja penggunaan anggaran itu.

Pihak dewan yang tergabung dalam panitia anggaran DPRD Sulsel, mengusulkan agar pemerintah daerah perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan gratis itu. Alasannya kalau payung hukumnya adalah Perda, maka semua pihak bisa mengukur kinerja penggunaan anggaran yang menggunakan ratusan milyaran itu.

Sebagai ilustrasi, di Kabupaten Pangkep Sulsel merupakan salah satu daerah yang pertama menerapkan pendidikan gratis di Sulsel. Dalam kurun waktu tiga tahun itu, Pemkab Pangkep hanya menggunakan acuan SK Bupati sebagai payung hukum dalam program pendidikan gratis tersebut. Kini, pemerintah setempat sedang menggodok untuk melahirkan perda sebagai kesempurnaan dari SK Bupati tersebut.

Yang menjadi perbedaan adalah program pendidikan yang dicanangkan oleh Bupati Bantaeng HM. Nurdin Abdullah, bukan merupakan sebuah program pendidikan gratis akan tetapi subsidi pendidikan berkualitas. Artinya program tersebut lahir setelah beliau menganalisis persoalan mendasar tentang kondisi riil sekolah/madrasah dan dari hasil analisis beliau nantinya akan menentukan arah dan bentuk subsidi yang layak untuk membuat sekolah atau madrasah berkualitas. Justru yang berbeda dengan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Program pendidikan gratis merupakan bahan kampanye dan mengantarkan beliau duduk sebagai orang nomor satu di Sulsel. Yah asal jadi deh.

Karena merupakan bahan kampanye, publik sangat menuntut dimana dan bagaimana realisasi janji tersebut diimplementasikan. Apalagi di DPRD Sulsel terdiri dari beberapa legislator yang berbeda partai, ada yang mendukung dan bahkan ada yang ingin menjegal program pendidikan gratis.

Kalau mau jujur, sebenarnya program pendidikan gratis bisa saja diterapkan secara keseluruhan tanpa ada perda yang mengatur, seperti yang dilakukan oleh Pemkab Pangkep dan Bantaeng. Setelah berjalan beberapa tahun, dapat dilakukan revisi atau penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, kalau dianggap bahwa peraturan gubernur ditemukan berbagai kelemahan.

Tetapi kalau program tersebut masih digiring ke dalam muatan politik, maka sampai kapanpun persoalan alokasi anggaran pendidikan gratis tidak bisa mendapat titik temu. Apalagi pihak legislator berbicara mengenai kinerja dalam konteks politik, sementara pihak eksekutif ingin mewujudkan program pendidikan gratis karena merupakan kontrak politik kepada rakyat Sulsel.

Rabu, 05 November 2008

All about Bantaeng

Madrasah, Kualitas dan Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan

Oleh : Muhammad Yusuf, S.Ag., M.Pd.

Bantaeng; Rabu, 22 Oktober 2008.

Pengukuhan Pengurus Komite sekolah MTs GUPPI Biangloe Kabupaten Bantaeng Masa Bakti 2008-2011 oleh Bapak Bupati Bantaeng (DR. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr.) memberikan sebuah harapan baru bagi pengembangan dan peningkatan mutu madrasah secara umum di Kabupaten Bantaeng. Hal ini terbukti setelah sekian lama polemik antara Madrasah di bawah naungan Departemen Agama dan Sekolah Umum dibawah naungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bantaeng, dimentahkan dengan sebuah komitmen Sang Bupati Bantaeng bahwa “Insya Allah mulai Tahun 2009 tidak ada lagi perbedaan antara Madrasah dan Sekolah Umum” semua harus bersinergi, bangkit dan mengenjot standar proses untuk meningkatkan kuatitas pendidikan di Kabupaten Bantaeng.

Madrasah dan sekolah umum bagi sebagian masyarakat tidak ada bedanya. Kalau pun ada perbedaannya itu hanya sedikit. Intinya, yang penting ialah bagaimana agar siswa dapat melanjutkan pendidikan. Sehingga ilmu yang diperoleh di tingkat dasar misalnya dapat dilanjutkan di tingkat pendidikan menengah pertama atau pendidikan lanjutan atas, begitu pula di tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah hingga aliyah.

Kendati penilaian secara umum menunjukkan suatu intensitas yang sama, tapi dalam kaca mata kita (muslim…Red) madrasah cukup banyak berperan dalam membina kepribadian anak. Kenapa? Karena dalam dunia pendidikan di madrasahlah yang banyak-banyak mengajarkan pengetahuan agama Islam, sebagai salah satu bekal dalam pembentukan intelektualitas muslim dan kepribadian anak.

Muhammad Yusuf, S.Ag., M.Pd., dalam Sambutannya pada Acara Pengukuhan Pengurus/anggota Komite MTs GUPPI Biangloe (22/10/2008), mengatakan bahwa madrasah merupakan lembaga pendidikan agama Islam dimana 100% Struktur Kurikulum Pendidikan Umum diimplementasikan dan ditambah Pendidikan Agama Islam, Lembaga yang dalam sejarah sangat konsisten mensukseskan pencapaian tujuan pendidikan nasional, melahirkan intelektual-intelektual bermoral, karena nilai-nilai keagamaan sangat subur dalam sistem pendidikan yang juga menjadi media perjuangan, untuk mempertahankan ajaran-ajaran Islam, secara fundamental (mendasar).

Muhammad Yusuf; selanjutnya menilai, seharusnya proses pembelajaran dan pendidikan yang dianut sistem madrasah, dilestarikan dan dikembangkan dengan memberikan porsi perhatian yang seimbang khususnya pada Pemerataan dan Pemenuhan Guru PNS/Kontrak untuk setiap mata pelajaran di Madrasah, mengingat perannya yang sangat krusial. Dia mencontohkan, di Kabupaten Bantaeng ini, keberadaan madrasah seakan termarginalkan (diposisikan Abu-Abu) dari kebijakan pemerintah se tempat, dalam pengembangannya belum disetarakan dengan sekolah umum dalam orientasi dan implementasi konsep “Cerdas”, hanya dengan alasan Madrasah itu berada di bawah naungan Departemen Agama. Pada hal siswa(i) yang belajar di Madrasah adalah Putra(i) orang Bantaeng yang secara aktif memberikan konstribusi pada APBD Kabupaten Bantaeng.

Konsep ‘Cerdas’ yang dimaksudkan ialah, mengimplikasikan sistem pendidikan yang komprehensif dalam membangun dunia pendidikan, khususnya meningkatkan ilmu pengetahuan (iptek), maupun iman dan taqwa (imtaq). Tidak masuknya madrasah dalam konsep 'Cerdas' merupakan pengingkaran terhadap undang-undang (UU) sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, Bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1).

Ahmad Karim, yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bantaeng mengatakan, diskriminasi terus saja mewarnai dunia pendidikan saat ini. Padahal dalam UU Sisdiknas Pasal 11 ayat 1 disebutkan ‘’Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu, bagi warga negara tanpa diskriminasi.

Merujuk pada ketentuan di atas, seharusnya madrasah juga harus menjadi bagian dari realisasi dikukuhkannya Pengurus/Anggota Komite MTs GUPPI Biangloe hari ini. Pengurus/Anggota Komite, Pemerintah Daerah dan Departemen Agama harus duduk bersama melahirkan sebuah Kesepakatan untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan di Kab Bantaeng, guna memacu peningkatan potret kualitas dan kuantitas pendidikan pada sekolah Umum dan Madrasah.

Alangkah naifnya bila madrasah, lembaga pendidikan Islam sebagai 'dapur' utama menciptakan dan melahirkan generasi berakhlakul karimah yang menjadi pondasi kemajuan bangsa, tidak mendapatkan perhatian dalam kapasitasnya sebagai lembaga pendidikan yang jelas-jelas memiliki hak, untuk diperlakukan sama tanpa diskriminasi (perbedaan), sebagaimana termaktub dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Peran Madrasah

Jika kita mencermati peran lembaga pendidikan saat ini, peran madrasah tak terkecuali. Peran madrasah untuk menjadikan negeri ini sebagai satu kesatuan yang religius sangat jelas. Lembaga pendidikan Islam ini menawarkan konsep pendidikan prinsipil (paling dasar), terhadap pemahaman tentang ajaran Islam, yang mewajibkan semua umatnya berakhlak mulia. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa, misi pertama dirinya diutus ke dunia, yakni memperbaiki dan menyempurnakan akhlak mulia, dan wadah interpretasinya adalah madrasah.

Ketika peran madrasah dimarginalkan, bisa dipastikan implikasi (dampak) negatifnya akan menjadi 'wabah' yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat sebagai konsekuensi tidak kuatnya, atau melemahnya peranan madrasah, sehingga terjadi dekadensi (keterpurukan) moral bangsa kita, karena dipimpin dan dihuni orang-orang yang tidak berakhlak mulia.

Karena itu, di dalam pemahaman literatur Islam, disebutkan bahwa adab (akhlak yang baik), kedudukannya lebih penting, ketimbang ilmu. Fakta menjawab dengan jelas, karena tidak amanahnya para pemimpin bangsa Indonesia, dalam memandu negara ini, kehancuran dan bencana menjadi bagian dari pemandangan mata kita setiap hari, bahkan mungkin pernah kita rasakan.

Akibat Termarginalisasi

Kenapa guru madrasah berkualitas rendah dan dana pendidikan bagi madrasah Indonesia sangat ‘sempit’? Hal ini kiranya tidak dapat dipisahkan dari pemosisian madrasah itu sendiri dalam belantara pendidikan kita.

Ki Supriyoko dalam artikel yang berjudul Masa Depan Madrasah di Indonesia mengatakan, selama ini posisi madrasah berada pada wilayah marginal. Sejak republik ini berdiri rasanya belum pernah madrasah menempati posisi sentral dalam sistem pendidikan nasional. Selama ini madrasah tidak pernah menjadi main paper dalam wacana dan kiprah pendidikan nasional. Sepertinya madrasah tidak lebih dari suatu komplomen yang eksistensinya yang tidak mutlak diperlukan. Hal ini sangat disayangkan karena sebenarnya madrasah mempunyai peran yang signifikan dalam pencerdasan bangsa.

Labih daripada itu banyak praktisi madrasah yang merasakan adanya perlakuan kurang adil dari pemerintah terhadap dunia kemadrasahan. Soal dana, soal pemanfaatan lulusan, dan sebagainya, cenderung berpihak pada sekolah umum daripada madrasah.

Keadaan tersebut, kata Wakil Presiden Pan-Pacific Association of Private Education, Tokyo itu, barangkali banyak benarnya, walaupun tidak secara mutlak. Hal itu terjadi antara lain disebabkan karena banyak madrasah yang berkembang di negeri kita sekarang ini tidak lebih dari sekedar imitasi dari sekolah umum yang diberi label agama.

Artinya secara substantif pendidikan yang berlangsung di madrasah (tidak termasuk pendidiikan di pesantren pada umumnya) hanya “tiruan” dari pendidikan yang berlangsung di sekolah; hanya saja dibagian luar saja dibungkus dengan baju agama. MI adalah SD yang diberi baju agama; demikian pula dengan MTs dan MA.

Pendapat di atas mungkin benar secara tidak mutlak; tetapi dalam realitas banyak orang tua yang kecewa terhadap anaknya yang tamat pendidikan pada madrasah tidak mendapat ilmu agama dalam porsi memadai sesuai dengan predikat kemadrasahanya. Banyak orang mengeluh bahwa madrasah sekarang kehilangan identitas (rohnya); madrasah kita kehilangan apinya.

Sebaiknya para praktisi madrasah menyadari hal itu dan segera melakukan aktifitas pembenahan lembaga. Meningkatkan profesionalisme guru kiranya merupakan prioritas utama dalam aktifitas pembenahan tersebut. Menatar guru, melatih guru, menyekolahkan guru ke pendidikan lanjut, dan melibatkan para guru dalam berbagai kegiatan keilmuan (dunia) harus menjadi program utama dalam upaya peningkatan kualitas lembaga. Lalu bagaimana dengan masa depan madrasah kita? Hal ini sangat tergantung pada insan madrasah itu sendiri.

Sekian. and Terima Kasih


Mengenai Saya

Foto saya
Bantaeng, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kepala SMP Islam Terpadu DII Dongkokang Kabupaten Bantaeng

Foto

Foto
Khitanan

Pengikut